EFEKTIVITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENERAPAN WEBSITE DESA SIPODECENG KECAMATAN BARANTI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Abstract
Pelayanan publik di tingkat desa mengalami transformasi seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelayanan publik melalui penerapan website Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan delapan informan yang terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Operator Website, dan lima warga pengguna website. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Efektivitas dinilai melalui lima aspek operasional, yaitu pencapaian tujuan layanan, kepuasan masyarakat, kemudahan akses, kecepatan layanan, dan partisipasi warga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa website telah memberi manfaat terutama sebagai media informasi dan pendukung proses pelayanan, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi dan mempersiapkan dokumen sebelum datang ke kantor desa. Efektivitasnya belum sepenuhnya optimal karena pembaruan informasi belum selalu konsisten, belum semua layanan berlangsung daring, kemampuan digital masyarakat belum merata, jaringan internet tidak selalu stabil, dan partisipasi aktif melalui kanal digital masih terbatas. Penelitian menyimpulkan bahwa website Desa Sipodeceng cukup efektif sebagai kanal informasi dan pendukung pelayanan, tetapi belum optimal sebagai platform pelayanan publik digital yang terintegrasi.
References
Asysalima, L. A., & Suhardiyanto, A. (2023). Strategi peningkatan pelayanan publik melalui KPMD di Desa Pulosari Kabupaten Pemalang. Unnes Political Science Journal, 6(1), 20–24. https://doi.org/10.15294/upsj.v6i1.54720
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. SAGE Publications.
Duncan, R. B. (1973). Multiple decision-making structures in adapting to environmental uncertainty: The impact on organizational effectiveness. Human Relations, 26(3), 273–291. https://doi.org/10.1177/001872677302600301
Hidayati, N., Manar, D. G., & Kushandajani. (2025). Analisis tata kelola Desa Logede sebagai desa percontohan antikorupsi. Journal of Politics and Government Studies, 14(2), 320–334.
Lestari, N. A., & Arumsari, N. (2021). Implementasi program desa online melalui Sistem Informasi Desa Online Kendal Terintegrasi (SI DOKAR) di tiga desa Kabupaten Kendal. Unnes Political Science Journal, 5(1), 6–10. https://doi.org/10.15294/upsj.v5i1.44551
Mergel, I., Edelmann, N., & Haug, N. (2019). Defining digital transformation: Results from expert interviews. Government Information Quarterly, 36(4), 101385. https://doi.org/10.1016/j.giq.2019.06.002
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. SAGE Publications.
Mukminto, E., Martitah, Damayanti, R., & Wedhatami, B. (2023). Public services versus Covid-19: Participation of villagers in public service based on e-government in pandemic. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 6(1), 1–16. https://doi.org/10.15294/jphi.v6i1.60650
Pemerintah Desa Sipodeceng. (2026). Website Resmi Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang. https://sipodecengberkah.com/
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Steers, R. M. (1977). Organizational effectiveness: A behavioral view. Goodyear Publishing Company.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.





.png)
.png)

1.png)