STRATEGI OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKANTORAN (PBB-P2) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH: STUDI PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG

  • Nana Suandana Institut Kemandirian Nusantara, Pandeglang, Indonesia
Keywords: Strategi Pemungutan, Optimalisasi Pendapatan, Pendapatan Asli Daerah, Bapenda Kabupaten Pandeglang.

Abstract

Langkah melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu upaya penting dalam memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Salah satu sumber PAD Kabupaten Pandeglang yang memiliki potensi cukup besar adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Pandeglang dalam beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya mencapai target yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya permasalahan yang perlu dikaji, baik dari aspek pendataan dan pemutakhiran objek pajak, kepatuhan wajib pajak, mekanisme pemungutan dan penagihan, maupun pengawasan terhadap proses penyetoran penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang dalam mengoptimalkan pemungutan PBB-P2 sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pemungutan, serta merumuskan alternatif strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penerimaan PBB-P2. Penelitian ini dirancang menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data penelitian akan diperoleh melalui studi literasi, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Pandeglang. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan strategi pemungutan PBB-P2 serta menghasilkan rekomendasi strategis bagi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang dalam meningkatkan efektivitas pemungutan dan optimalisasi kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah.

References

Anderson, J. E. (2015). Public policymaking. Cengage Learning.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2025). Database Peraturan Perundang-Undangan. https://peraturan.bpk.go.id/

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang. (2024). Data jumlah wajib pajak dan objek pajak Kabupaten Pandeglang. Pandeglang Open Data.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang. (2024). Data target dan realisasi pajak daerah Kabupaten Pandeglang. Pandeglang Open Data.

Chandler, A. D. (1962). Strategy and structure: Chapters in the history of the industrial enterprise. MIT Press.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. SAGE Publications.

David, F. R., & David, F. R. (2017). Strategic management: A competitive advantage approach, concepts and cases. Pearson.

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Halim, A. (2016). Manajemen keuangan sektor publik: Problematika penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jkaarta: Salemba Empat.

Halim, A., & Kusufi, M. S. (2014). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Hardiyansyah. (2018). Kualitas pelayanan publik: Konsep, dimensi, indikator dan implementasinya. Gava Media.

Kaho, J. R. (2010). Prospek otonomi daerah di negara Republik Indonesia: Identifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penyelenggaraan otonomi daerah. Depok; Rajawali Pers.

Mahmudi. (2019). Manajemen kinerja sektor publik. UPP STIM YKPN.

Mardiasmo. (2024). Perpajakan: Edisi terbaru. Yogyakarta: Andi.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyanti, Y., & Ismanto, J. (2021). Pengaruh penerapan e-filling, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, 4(1), 17–30.

Nugroho, R. (2017). Public policy: Dinamika kebijakan publik, analisis kebijakan publik, manajemen politik kebijakan publik, etika kebijakan publik, kimia kebijakan publik. Elex Media Komputindo.

Pasolong, H. (2019). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (2025). Dokumen perencanaan dan kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Pandeglang. Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (2026). Pandeglang Open Data. https://opendata.pandeglangkab.go.id/

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Pandeglang.

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan: Konsep, sistem dan implementasi. Rekayasa Sains.

Sedarmayanti. (2018). Sumber daya manusia dan produktivitas kerja. Mandar Maju.

Sinambela, L. P. (2014). Reformasi pelayanan publik: Teori, kebijakan, dan implementasi. Jkaarta: Bumi Aksara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Published
2026-10-09
How to Cite
Suandana, N. (2026). STRATEGI OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKANTORAN (PBB-P2) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH: STUDI PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 9(3), 841-854. https://doi.org/10.54783/japp.v9i3.2033