KECENDERUNGAN MAJORITARIANISME DALAM DEMOKRASI KONSTITUSIONAL: TANTANGAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK MINORITAS
Abstract
Perkembangan demokrasi konstitusional menunjukkan adanya kecenderungan meningkatnya dominasi kelompok mayoritas dalam proses pengambilan keputusan publik. Kondisi tersebut memunculkan berbagai tantangan terhadap perlindungan hak-hak kelompok minoritas, terutama ketika preferensi politik mayoritas semakin berpengaruh dalam pembentukan kebijakan dan regulasi negara. Pada saat yang sama, keberlangsungan demokrasi konstitusional menuntut adanya keseimbangan antara pelaksanaan kehendak mayoritas dan jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara tanpa membedakan posisi politik maupun jumlah kelompoknya dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecenderungan majoritarianisme dalam demokrasi konstitusional serta tantangannya terhadap perlindungan hak-hak minoritas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan yang memanfaatkan berbagai literatur, hasil penelitian terdahulu, serta sumber-sumber ilmiah yang relevan dengan fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menguatnya dominasi politik mayoritas berpotensi mempersempit ruang partisipasi dan representasi kelompok minoritas dalam proses pengambilan keputusan publik. Penelitian ini juga menemukan bahwa kecenderungan majoritarianisme dapat memengaruhi efektivitas perlindungan hak warga negara melalui pembentukan regulasi yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok dominan serta berkurangnya efektivitas mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan politik. Oleh karena itu, penguatan mekanisme konstitusional melalui optimalisasi pengawasan kekuasaan, peningkatan representasi politik yang inklusif, dan penguatan perlindungan hak-hak minoritas menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kehendak mayoritas dan prinsip kesetaraan dalam demokrasi konstitusional.
References
Angretnowati, Y., & Karolus, M. L. (2022). Negara, Gerakan Islam Pasca-Fundamentalis Dan Masa Depan Demokrasi Di Indonesia: Kekuasaan Simbolik Dan Upaya Konsolidasi. Politika, 13(2).
Arfa, M. (2024). Keadilan Politik dalam Demokrasi Modern: Menakar Kesetaraan, Partisipasi, dan Representasi Publik. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(6), 302-308.
Aryanto, B. (2020). Demokrasi Deliberatif Dalam Konsep Amandemen Konstitusi Indonesia. Mulawarman Law Review, 5(2), 96-113.
Assidiq, F. (2019). Menguatnya Perkembangan Salafisme Dan Dominasi Ekonomi Kelompok Bisnis Arab Di Banyumas. Integralistik, 30(2), 132-149.
Dwijayanti, A. (2021). Fungsi Birokrasi sebagai Penasihat Kebijakan: Studi Fenomenologis pada Pemerintah Daerah. Jurnal Administrasi Publik, 17(1), 151-174.
Erinaldi, E. (2024). Politik identitas dan konsolidasi demokrasi di Indonesia pasca-reformasi. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 21(2), 1-13.
Fathony, A. (2019). Hermeneutika Negosiatif Khaled Abou El Fadl: Menangkal Otoritarianisme Tafsir Agama Dalam Hukum Islam. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 6(1), 116-141.
Frenki, F. (2021). Analisis Politisasi Identitas dalam Kontestasi Politik pada Pemilihan Umum di Indonesia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 1(1), 29-48.
Gunawan, B. A. (2019). Tantangan Penjabaran Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Al-Azhar Islamic Law Review, 112-126.
Hikmah, N. (2021). Hubungan Antara Demokrasi dengan Pembangunan Ekonomi. Journal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan, 2(2), 1-12.
Husen, A. F. (2024). Dynamics of the relationship of political parties and cultural patron clients. Jurnal Pendidikan IPS, 14(2), 262-270.
Ismail, L., Regita, E., Yuniar, J., Umar, D. A., fikri Subair, M. A., & Indra, A. (2024). Pertarungan Ideologi: Konflik Politik Dalam Dinamika Masyarakat Moderndi Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2), 55-63.
Jumadin, Z., & Wibisono, Y. (2019). Konflik politik antara gubernur dan dprd dki jakarta dalam proses penetapan apbd 2015. Populis: Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(2), 249-303.
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).
Kusumawiranti, R. (2021). Pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan desa. Populika, 9(1), 12-19.
Maskur, A. (2021). Perilaku pemilih dalam menentukan keputusan politik di indonesia pada awal era reformasi. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 7(3), 341-349.
Maula, B. S. (2020). Perlindungan hukum atas hak-hak kelompok agama minoritas di indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 248-269.
Nelly, S. (2024). Partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik. Jurnal Sociopolitico, 6(1), 86-94.
Nuna, M., & Moonti, R. M. (2019). Kebebasan hak sosial-politik dan partisipasi warga negara dalam sistem demokrasi di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 110-127.
Saputra, M. R., Setiadi, W., & Thohari, A. A. (2024). Analisis potensi implementasi sistem politik tanpa partai di Indonesia dan dampaknya terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 204-222.
Sholikin, A. (2021). Kajian Model Demokrasi: Teori dan Paradigma. Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 13(02), 168-184.
Suhardjo, S. (2019). Dampak Pemilihan Kepala Daerah Langsung dalam Pembinaan Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan): The Impact of Direct Election of Regional Heads in the Development of State Civil Apparatus (Case Study on the Government of South Kalimantan Province). Anterior Jurnal, 19(1), 7-31.
Sulistiono, S., & Boediningsih, W. (2023). Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Implementasi Presidential Threshold Pada Sistem Pemilihan Umum Secara Langsung di Indonesia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(3), 333-345.
Wahyuningroem, S. L. (2021). Masyarakat Politik, Agregasi Kepentingan dan Penguatan Demokrasi di Indonesia: Studi Kasus Bali dan Maluku. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 12(2), 236-251.
Zaini, A. (2020). Negara hukum, demokrasi, dan ham. Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik, 11(1), 13-48.





.png)
.png)

1.png)