NETRALITAS BIROKRASI DALAM PEMILU DAN PILKADA SEJAK TAHUN 2024 DI KOTA PANGKALPINANG

  • Irvan Ansyari Universitas Bangka Belitung, Pangkalpinang, Indonesia
  • Andri Fernanda Universitas Bangka Belitung, Pangkalpinang, Indonesia
Keywords: Netralitas, Birokrasi, Pilkada, pemilu, ASN

Abstract

Netralitas birokrasi adalah isu klasik yang selalu menjadi masalah baik itu pada perhelatan Pemilu Nasional ataupun Pilkada, Posisi birokrasi sebagai organ pelaksana kebijakan politik membuatnya urgent sekaligus rentan untuk dipolitisasi untuk kepentingan pilpres ataupun pilkada. Fenomena ini terjadi di Kota Pangkalpinang khususnya dalam perheletan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 silam.  Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara secara mendalam untuk memvalidasi data terkait dengan netralitas ASN. Hasil penelitian membuktikan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat struktural berstatus sebagai ASN. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, pelanggarannya bervariasi seperti dari membuat konten di media sosial, hingga terang-terangan memanfaatkan relasi kuasa untuk memihak kepada salah satu paslon pada saat itu. Sistem berjenjang dalam birokrasi kita membuat ASN dengan posisi lebih rendah mudah dimanfaatkan misalnya untuk melakukan mobilisasi data, memfasilitasi kegiatan-kegiatan kendati itu kegiatan yang berpotensi menghasilakn terjadinya konflik kepentingan atau keberpihakan kepada salah satu paslon. Dampaknya tentu berpengaruh terhadap pelayanan publik karena ASN yang cenderung lebih fokus untuk menerima perintah atasan akan tidak fokus lagi melakukan tugasnya secara substansial.

References

Adnan, M. F. (2023). Dinamika Netralitas Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(3), 94-102.

Asrinaldi. (2023). Kapita Selekta Pilkada. Depok: Rajawali Press.

Berg, B. L. & Lune, H. (2012). Qualitative Research Methods for Social Sciences. Boston and New York: Pearson Education

Budiman, A., Yuwanto, Y., Nurhidayat, N., & Alfirdaus, L. K. (2024). Bureaucracy Amid Political Power Struggle: A Critical Paradigmatic Review. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1–12. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v8i1.8361

Diana, B., & Sigiro, B. S. (2025). Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dari Pengaruh Politik Terhadap Birokrasi Pemerintahan Indonesia. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 6(1), 77–90. https://doi.org/10.46730/japs.v6i1.204

Firnas, M. A. (2016). Politik dan Birokrasi: Masalah netralitas birokrasi di Indonesia era reformasi. Jurnal Review Politik, 6(1), 160-194.

Grindle, M. S. (2004). Good Enough Governance: Poverty Reduction and Reform in Developing Countries. Governance, 17(4), 525–548. http://doi.org/10.1111/j.0952-1895.2004.00256.x

Zulkodri, M. (2025). Tidak Netral Jelang Pilwako Ulang 2025, Pejabat ASN Pemkot Pangkalpinang Dicopot Jabatannya. Daikses dari: https://bangka.tribunnews.com/2025/08/06/tidak-netral-jelang-pilwako-ulang-2025-pejabat-asn-pemkot-pangkalpinang-dicopot-jabatannya

Murti, A., & Rizkika, S. (2023). Dinamika Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Membangun Asas Netralitas Menjelang Pemilihan Umum 2024. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(2), 5736-5747.

Pardede, P. D. K., & Kristian, R. (2021). Analysis of Strengthening Bureaucracy Neutrality Policy Implementation in the Local Elections (A Study in North Sumatera). Journal of Local Government Issues, 4(2), 155–169. https://doi.org/10.22219/logos.v4i2.16418

Permana, B. I., Septiandani, D., Sukarna, K., & Sukimin, S. (2022). Reposisi Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pilkada. Jurnal USM Law Review, 5(1), 224–238. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4800

Pratama, W. Y., Baihaq, M. A., & Alqorni, A. A. W. (2023). Fenomena Politisasi Birokrasi Selama Pilkada di Indonesia. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(3), 517-534.

Priyono, H., Warsono, H., & Astuti, R. S. (2022). Implementation of Bureaucracy Simple Policy in Improving the Bureaucracy Reform Index the Government of the City of Salatiga. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 3(4), 1513-1526.

Riyanto, M., Widodo, A., & Retnowinarni, R. (2023). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam PILKADA untuk Mewujudkan Good Governance. Syntax Idea, 6(1). https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v5i11.2690

Setiyono, B. (2010). Birokrasi dalam Perspektif Politik dan Administrasi. Semarang: UNDIP Press.

Sudrajat, M. K. (2016). Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Media Hukum, 23(1), 87–94. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0070.87-94

Wiraganti, R. W., Santoso, A., & Aulia, A. H. (2025). Analisis Politisasi Birokrasi Daerah Terhadap Netralitas Kinerja Aparatur Sipil Negara: Analisis Politisasi Birokrasi Daerah Terhadap Netralitas Kinerja Aparatur Sipil Negara. Mendapo: Journal of Administrative Law, 6(1), 22-40. https://doi.org/10.22437/mendapo.v6i1.39434

Published
2026-06-01
How to Cite
Ansyari, I., & Fernanda, A. (2026). NETRALITAS BIROKRASI DALAM PEMILU DAN PILKADA SEJAK TAHUN 2024 DI KOTA PANGKALPINANG . PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 9(3), 95-104. https://doi.org/10.54783/japp.v9i3.1676