EFEKTIVITAS PENGAWASAN DINAS PUPR KABUPATEN TANAH DATAR TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN DANAU SINGKARAK

  • Afifah Rahma Aulia Universitas Negeri Padang, Indonesia
  • Rahmadhona Fitri Helmi Universitas Negeri Padang, Indonesia
Keywords: Efektivitas Pengawasan, Pemanfaatan Ruang, Danau Singkarak, Dinas PUPR, Pengendalian Ruang.

Abstract

Indikasi penyalahgunaan pemanfaatan ruang di kawasan Danau Singkarak ditemukan pada kegiatan reklamasi, perdagangan dan jasa, toko atau warung, restoran, serta permukiman. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Datar serta faktor yang menyebabkan pengawasan belum optimal. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan 11 informan purposif. Data wawancara dan dokumentasi pada Oktober-November 2025 dianalisis secara interaktif dan diuji melalui triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Efektivitas dinilai melalui empat dimensi kinerja Miner: kualitas kerja, kuantitas kerja, pemanfaatan waktu, dan kerja sama. Hasil menunjukkan pengawasan cukup efektif pada proses administratif-teknis, tetapi belum optimal pada hasil pengendalian. Verifikasi dan respons awal relatif baik, sedangkan cakupan preventif, koordinasi tindak lanjut, dan pemantauan pascapenindakan belum konsisten. Dinas PUPR relatif mampu mendeteksi dan memproses dugaan pelanggaran, tetapi belum konsisten mencegah pelanggaran dan memastikan penyelesaian kasus. Kendala utama meliputi keterbatasan personel dan anggaran, luas wilayah, fragmentasi kewenangan, keterbatasan pemanfaatan data spasial, serta belum meratanya pemahaman masyarakat.

References

Aermadepa, A. (2021). Regulation on the Utilization of Lake Singkarak for Cultivation of Floating Nets (KJA) and the Constitutional Rights of Communities in the Lake Area. Jurnal Analisis Hukum, 2(2), 60-67.

Anuggrah, D. R., Mubarak, M. Z., Pambudi, W. A., & Susilo, J. (2023). Analisis Permasalah Tata Ruang Di Indonesia. Jurnal Multidisiplin ADIJAYA, 01(05), 1045–1051.

Dinas PUPR, D. (2025). Rekapitulasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang tahun 2022-2024 [Dokumen internal]. Batusangkar: Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Datar.

Djatmiko, A., Syarifudin, D., & Lisanti, M. (2023). Kajian Wilayah Pengendalian Ruang Kawasan Danau Tempe, Provinsi Sulawesi Selatan. Moederat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(4), 846–863.

Hadi, I. (2022). Tinjauan Yuridis Konversi Sempadan Danau Limboto Menjadi Permukiman Bebas Di Kabupaten Gorontalo. Jurnal Al-Himayah, 6(1), 44–54.

Leila, Budhiartie, A., & Amir, L. (2026). Penyalahgunaan Pemanfaatan Ruang Sebagai Modus Pencucian Uang : Analisis Yuridis Terhadap Pengawasan Tata Ruang di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 5, 1–27. https://doi.org/10.38156/wplr.v5i1.333

Mukshin, M., Khairani, C., & Aisyah, S. (2024). Analisis fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan lingkungan di sekitar Danau Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 5(1), 443–460.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Subakti, H., Hurit, R., Eni, G., Yufrinalis, M., Maria, S., Adwiah, R., Syamil, A., Mbari, M., Putra, S., Solapari, N., Musriati, T., & Putra, A. P. (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Media Sains Indonesia.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumarni, S., Junus, N., & Mandjo, J. T. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Strategis Provinsi Danau Limboto. Journal of Comprehensive Science, 2(1), 90–98.

Umam, M. F. Z. (2024). Strategi konservasi daerah tangkapan air Danau Singkarak. Zona: Jurnal Lingkungan, 8(1), 8–15.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Zulistian, N. W., & Jannah, A. N. (2026). Analisis Kontribubsi Budaya Organisasi dan Kompetensi terhadap Kinerja Karyawan Universitas Muhammadiyah Lamongan. Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis, 3(1), 36–49. https://doi.org/10.70508/cnncgn02

Published
2026-08-24
How to Cite
Aulia, A. R., & Helmi, R. F. (2026). EFEKTIVITAS PENGAWASAN DINAS PUPR KABUPATEN TANAH DATAR TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN DANAU SINGKARAK. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 9(3), 677-688. https://doi.org/10.54783/japp.v9i3.1952