STRATEGI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KABUPATEN LAYAK ANAK DALAM MENEKAN PERKAWINAN USIA ANAK DI SIDENRENG RAPPANG
Abstract
Perkawinan usia anak atau disingkat dengan PUA adalah merupakan masalah kompleks yang berdampak langsung pada hak anak seperti, kesehatan reproduksi, berkelanjutannya pendidikan, serta kualitas pembangunan manusia. Kebijakan Pemerintah Indonesia Kabupaten Layak Anak (KLA mengembangkan) sebagai kerangka strategi untuk melindungi anak, termasuk mencegah perkawinan dini. Meski demikian, di daerah seperti Kabupaten Sidenreng Rappang, praktik ini tetap berlangsung meskipun ada kebijakan dan lembaga pendukung. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi KLA dalam pencegahan perkawinan usia anak, dengan meneliti strategi pelaksanaan dan dinamika tata kelola kolaboratif. Menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, penelitian melakukan analisis kritis terhadap dokumen kebijakan, regulasi, dan literatur ilmiah yang relevan. Analisis data bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan tematik, berdasarkan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn serta konsep Collaborative Governance Ansell dan Gash. Hasil kajian menunjukkan implementasi KLA didukung kerangka regulatif dan kelembagaan, namun efektivitasnya dibatasi oleh struktur kolaborasi lintas sektor yang lemah, koordinasi yang belum terlembaga, keterbatasan sumber daya, serta kuatnya norma sosial budaya yang mentoleransi perkawinan usia anak. Penelitian menyimpulkan bahwa keberhasilan KLA tidak hanya bergantung pada pemenuhan administratif, tetapi juga pada penguatan tata kelola kolaboratif yang inklusif, kontekstual, dan berkelanjutan untuk perlindungan anak secara efektif.
References
Afdhal, A. (2024). Improving Children's Quality of Life Through Child-Friendly City Policies in the Regional Autonomy System. PUBLICUS: Jurnal Administrasi Publik, 2(1), 215-224.
Anas, A. (2024). Child Marriage Prevention Strategy in the Regional Development Planning Board of Bone Regency. Al-Bayyinah, 8(1), 20-43.
Ansell, C., Sørensen, E., & Torfing, J. (2021). The COVID-19 pandemic as a game changer for public administration and leadership? The need for robust governance responses to turbulent problems. Public management review, 23(7), 949-960.Haris, R. A., & Anita, A. (2024). Optimalisasi Upaya Collaborative Governance dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Sumenep. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 10(3), 261-270.
Ayu, D. (2023). Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan pada Usia anak oleh dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk and keluarga berencana kab sleman. SOSFILKOM: Jurnal Sosial, Filsafat Dan Komunikasi, 17(1), 35-49.
Emerson, K., & Nabatchi, T. (2019). Collaborative Governance Regimes. Georgetown University Press.
Guimarães, R. R. D. M., Julião, N. A., & Doria, T. R. T. (2020). Girls should be Girls: The Impact of Child Marriage on Human Development. Desenvolvimento Socioeconômico Em Debate, 6(2), 27.
Hill, M., & Hupe, P. (2021). Implementing Public Policy. Sage Publications.
KemenPPPA RI. (2020). Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. KPPPA RI.
Mahmuddin, M., Mansari, M., & Melayu, H. A. (2023). Community's Role in Preventing Child Marriage: An Analysis of Models and Community Compliance with Village Policies. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 9(2), 235-244.
Makarao, T., & Al Faruqi, Q. (2023). Implementation of child protection policies in indonesia-a comparison study of the effectiveness of child protection institutions performance. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(1), 61-84.
Nawawi, M., & Rusdin, R. B. (2025). Collaborative Governance dalam Mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Palu. Ministrate: Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, 7(1), 41–57.
Nur, A. A., Amanda, S., Hanifa, F. F., & Ayudiputri, Z. Z. (2024). Determinants of child marriage in indonesia: A systematic review. Journal of Community Medicine and Public Health Research, 5(2), 216-227.
Rohman, M. S., Purwono, R., & Ramdaniyah, N. F. (2024). Investigating The Nexus of Child Marriage and Economic Growth in Indonesia. Journal of Developing Economies, 9(2), 230–242.
Sofiani, T. (2022). The Strategic Policy of Child Marriage Prevention on Gender-Integrated (Strengthening Best Practice Areas Toward Child Marriage-Free Zones). Muwazah, 14(2), 229–254.
Suhariyati, S., Haryanto, J., & Probowati, R. (2020). Trends of Early Marriage in Developing Countries: A Systematic Review. Jurnal Ners, 14(3), 277–282.
Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
UNICEF. (2021a). Child Marriage: Global Trends and Prevention Strategies. UNICEF.
UNICEF. (2021b). Ending Child Marriage: A Profile of Progress. UNICEF.
UNICEF. (2021c). Ending Child Marriage in Indonesia: Progress and Future Directions. UNICEF.
van Coller, A. (2024). Child marriage: The denial of autonomy by conferring the status of marriage on a child. In Research Handbook on Marriage, Cohabitation and the Law (pp. 175-191). Edward Elgar Publishing.
Wanna, J., & Vincent, S. (2021). Collaborative governance and public administration reform. Public Administration Review, 81(4), 560–572.
Wilkinson, O., McDonald, K., Trotta, S., Eggert, J. P., & de Wolf, F. (2024). A Social Norms Analysis of Religious Drivers of Child Marriage. Global Health: Science and Practice, 12(2), e2300339.
Wodon, Q., Male, C., Nayihouba, A., Onagoruwa, A., Savadogo, A., Yedan, A., ... & Petroni, S. (2017). Economic impacts of child marriage: global synthesis report. World Development, 134.





.png)
.png)

1.png)