PENYULUHAN PENEGAKAN HUKUM BAGI MASYARAKAT PEDESAAN DALAM IMPLEMENTASI APLIKASI E-PEDULI
Abstract
Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat, termasuk bagi masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyuluhan penegakan hukum bagi masyarakat pedesaan yang dihubungkan dengan pemanfaatan aplikasi e-Peduli sebagai instrumen pelayanan hukum berbasis elektronik. Pengabdian masyarakat ini dilakukan di Desa Kertayasa, Kabupaten Kuningan, dengan menelaah persepsi, tingkat pemahaman, serta respons masyarakat terhadap penggunaan aplikasi e-Peduli yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Bandung dan diimplementasikan melalui kerja sama antara Pemerintah Desa Kertayasa dan Kejaksaan Negeri Kuningan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemanfaatan aplikasi e-Peduli, yang terintegrasi dengan sistem administrasi desa SIMAK, mampu meningkatkan efektivitas penyuluhan hukum, mempercepat proses pelayanan administrasi, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Penerapan layanan berbasis e-government ini juga berkontribusi pada terwujudnya konsep Desa Pintar, dengan menjadikan pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam penyediaan layanan hukum yang lebih mudah diakses, transparan, dan efisien. Dengan demikian, aplikasi e-Peduli berperan strategis dalam mendukung penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat pedesaan.
References
Abdullah, R. (2005). Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Astawa, I. G. P., & Na’a, S. (2008). Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. Bandung: Alumni.
Astawa, I. G. P., & Na’a, S. (2009). Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia. Bandung: Alumni.
Bintarto, R. (1994). Pengantar Geografi Desa Yogyakarta: Spring.
Budiono, B. (2000). Menelusuri Proses Demokrasi Masyarakat Pedesaan di Indonesia. Yogyakarta: Renika.
Darumurti, K. D., & Rauta, U. (2000). Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ernis, Y. (2018). Implikasi penyuluhan hukum langsung terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477-496.
Fauzi, N. (2003). Otonomi Daerah Sumber Daya Alam Lingkungan. Jakarta: Lipera Pustaka Utama.
Gaol, C. L., & Simamora, J. (2025). Peran Penyuluhan Hukum Dalam Membangun Budaya Hukum Di Masyarakat Desa: Tinjauan Terhadap Program Desa Sadar Hukum di Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara. Jurnal Media Informatika, 6(2), 974-981.
Huda, N. (2012). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.
Huda, N. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kansil, C. S. T. (2002). Pemerintahan Daerah di Indonesia, Hukum Administrasi Daerah 1903-2001. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C. S. T. (2008). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Koentjoro, D. H. (2004). Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia.
Lasmadi, S., Nawawi, K., Sudarti, E., & Erwin, E. (2020). Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 4(1), 1-7.
Lotulung, P. E. (2013). Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan. Jakarta: Salemba Humanika.
Mahfud M. D., M. (1993). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mahfud M. D., M. (2001). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Manan, B. (2002). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII.
Manan, B. (1995). Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah. Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung.
Mardiasmo. (2004). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Minollah, M., Asmara, G., & Kaharudin, K. (2024). Penyuluhn Hukum Tentang Penegakan Hukum Di Bidang Perpajakan Daerah Di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1), 51-61.
Muarif, U. (2000). Pilihan Kepala Desa Demokrasi Masyarakat Yang Teracuni. Yogyakarta: Mandala.
Mutiara, L. T., Anwar, U., & Equatora, M. A. (2023). Penyuluhan dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum di Desa Mangli, Randudongkal, Pemalang. Indonesian Journal of Community Services, 2(1), 45-49.
Nugraha, S. (2005). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Hukum UI.
Nugroho, R. (2000). Otonomi Daerah: Desentralisasi Tanpa Revolusi. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Purnomo, J. (2016). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Yogyakarta: Infest.
Ridwan. (2009). Hukum Administrasi di Daerah. Yogyakarta: FH UII Press.
Ridwan, J., & Sudrajat, A. S. (2012). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.
Rihadatul‘Aisy, L., Rusdiyana, E., Sudibya, S., Prasetiyani, D. D., Permatasari, D. P., Saputra, A. A., ... & Shofy, M. N. (2024). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Serangkat Melalui Edukasi Interaktif Mengenai Bantuan Hukum. KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 4(1), 27-38.
Rosidin, U. (2015). Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung: Pustaka Setia.
Sabarno, H. (2007). Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta: Sinar Grafika.
Sadjijono. (2011). Bab-Bab Pokok Hukum Adiministrasi. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Sarman & Makarao, M. T. (2011). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sedarmayanti. (2012). Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik dalam Rangka Otonomi Daerah). Bandung: Mandar Maju.
Sunarno, S. (2012). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunindhia, Y. W., & Widiyanti, N. (1987). Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Jakarta: Rineka Cipta.
Supriatna, T. (1996). Sistem Administrasi Pemerintahan di Daerah. Jakarta: Bumi Aksara.
Sarundajang. (2000). Arus Balik Kekuasaan Pusat Ke Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Syafiie, I. K. (2011). Etika Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta.
Syafrudin, A. (1993). Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah. Bandung: Citra Aditya.
Syaukani, H. R. (2003). Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Thoha, M. (2011). Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Wijaya, H. A. W. (2002). Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: Raja Grafindo Persada.





.png)
.png)

1.png)