OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNG (BPHTB) ATAS PERALIHAN HAK DI KABUPATEN GARUT
Abstract
Penelitian ini dilandasi oleh adanya fenomena belum optimalnya penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut. Hal ini tercermin dari indikasi sebagai berikut; pertama, belum efektifnya proses pengajuan, verifikasi dan pembayaran BPHTB, kedua, masih cukup banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pajak BPHTB, dan ketiga, belum efektifnya pengawasan terhadap transaksi peralihan hak yang menyebabkan potensi penghindaran atau penyelundupan pajak. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif melalui metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi partisipatif, wawancara mendalam, dokumensi dan studi literatur. Teknik analisis data yang digunakan adalah model analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menemukan bahwa secara empiris penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Peralihan Hak Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut belum sepenuhnya optimal. Padahal jika dilihat dari potensi yang dimiliki, pajak tersebut memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Hasil penelitian juga mengungkap bahwa penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Peralihan Hak Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut belum berjalan dengan optimal. Adapun hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Garut dalam mengoptimalkan penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), antara lain; data transaksi yang kurang akurat dan kurang transparan, masih rendahnya kesadaran wajib pajak, keterbatasan sumber daya aparatur dan teknologi, masih lemahnya tingkat kepatuhan sebagian PPAT/Notaris, dan masalah legalitas dan kepemilikan tanah.
References
Bahl, R. W., & Linn, J. F. (2018). Governing and financing cities in the developing world policy. https://www.lincolninst.edu
Bird, R. M., & Slack, E. (2017). Land and property taxation in 25 countries: A comparative review. In International handbook of land and property taxation (pp. 19–56). Edward Elgar Publishing. https://doi.org/10.4337/9781845421434.00007
Bird, R. M., & Vaillancourt, F. (2015). Desentralisasi fiskal di negara-negara berkembang: Tinjauan umum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Buchanan, J. M. (1980). Rent seeking and profit seeking. Dalam J. M. Buchanan, R. D. Tollison, & G. Tullock (Eds.), Toward a theory of rent seeking society (pp. 3–15). Texas A&M University Press.
Devas, N. (Ed.). (2012). Keuangan pemerintah daerah di Indonesia. Depok: Penerbit Universitas Indonesia.
Dipasquale, D., & Wheaton, W. C. (1996). Urban economics and real estate markets. Prentice Hall.
Frederickson, G. (1997). The spirit of public administration. Jossey-Bass Publishers.
Heeks, R. (2001). Understanding e-governance for development. Institute for Development Policy and Management.
Kohlberg, L. (1981). Essay on moral development, The philosophy of moral development. Harper & Row Publishers.
Laksamana, J. E. (2017). Undang-undang pajak lengkap. Mitra Wacana Media.
Mardiasmo. (2013). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
Marihot, P. S. (2010). Hukum pajak elementer. Graha Ilmu.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. SAGE.
Munawir, S. (2010). Analisis Laporan Keuangan. Liberty.
Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1993). Keuangan negara dalam teori dan praktek. Jakarta: Erlangga.
Oates, W. E. (1999). An essay on fiscal federalism. Journal of Economic Literature, 37(3), 1120–1149.
Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing government: How the entrepreneur spirit is transforming the public service. Pustaka Binaman Pressindo.
Peraturan Bupati Garut Nomor 79 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ramandey, L. (2020). Perpajakan: Suatu pengantar. Deepublish.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori & kasus (Edisi 11, Buku Satu). Salemba Empat.
Soemitro, R. (2004). Pajak penghasilan. PT Eresco.
Stiglitz, J. E. (2015). The origins of inequality, and policies to contain it. National Tax Journal, 68, 425–448. https://doi.org/10.17310/ntj.2015.2.09
Suandy, E. (2011). Perencanaan pajak (Edisi 5). Salemba Empat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Usman, B., & Subroto, K. (2010). Pajak-pajak Indonesia. Yayasan Bina Pajak.
Waldo, D. (2005). Pengantar Studi Administrasi. Aksara Baru.





.png)
.png)

1.png)