ANAK LUAR KAWIN DAN PENYANGKALAN STATUS: TINJAUAN KRITIS PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

  • M. Hafiz Mazhur Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Sisca Ferawati Burhanuddin Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
Keywords: Perlindungan Anak, Hak Anak Diluar Kawin, Tidak Diakui Ayah Biologis.

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak luar kawin yang tidak diakui oleh ayah biologis dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Permasalahan berangkat dari masih terjadinya ketidakjelasan status hukum anak yang lahir di luar perkawinan sah, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah membuka pengakuan hubungan perdata dengan ayah biologis sepanjang dapat dibuktikan secara hukum atau ilmiah. Fokus penelitian diarahkan pada bentuk perlindungan hukum, akibat hukum dari tidak adanya pengakuan ayah biologis, serta upaya penyelesaian agar anak memperoleh hak keperdataannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dilengkapi observasi dan wawancara. Data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan menekankan interpretasi norma dan logika hukum.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak luar kawin mencakup hak identitas, pemeliharaan, nafkah, dan waris, tetapi implementasinya masih terhambat oleh pengakuan formal, pembuktian biologis, dan pencatatan sipil. Tidak diakuinya anak oleh ayah biologis menyebabkan terputusnya hubungan keperdataan, keterbatasan hak ekonomi, dan tidak tercantumnya nama ayah dalam dokumen kependudukan. Penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui pengakuan sukarela, gugatan penetapan anak, tes DNA, dan pencatatan sipil berdasarkan putusan pengadilan. Dengan demikian, perlindungan hukum perlu diarahkan pada kepastian status anak, keadilan substantif, dan pemenuhan hak tanpa diskriminasi.

References

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Kesejahteraan Rakyat Indonesia. Badan Pusat Statistik.

BKKBN. (2021). Laporan tahunan BKKBN. BKKBN.

Bowen, J. R. (2003). Islam, law, and equality in Indonesia. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511615122

CNN Indonesia. (2022). Rezky Aditya Siap Tes DNA dan Tanggung Jawab Jika Naira Anak Biologis. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20220528104157-234-802109/rezky-aditya-siap-tes-dna-dan-tanggung-jawab-jika-naira-anak-biologis

Darmayani, M., Afhami, S., & Winarsih, R. (2024). Implementasi wasiat wajibah terhadap anak dari pernikahan yang tidak tercatat negara menurut Kompilasi Hukum Islam. Justicia Journal, 13(1), 100–111. https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13109

Elvi Yanti Dwi Mas, K. S. P. A. R. (2024). Tinjauan yuridis pengesahan anak yang lahir di luar nikah. Legalitas, 7(2), 63. https://doi.org/10.31293/lg.v7i2.7592

Faiz, P. M. (2009). Teori keadilan John Rawls (John Rawls’ theory of justice). SSRN Electronic Journal, 6(1). https://doi.org/10.2139/ssrn.2847573

Fajar, M. N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fathor, R., & Izzuddin, A. (2024). Studi komparatif hak waris anak luar kawin perspektif hukum Islam dan hukum perdata. Journal of Islamic Economic and Law (JIEL), 1(1), 42–50. https://doi.org/10.59966/jiel.v1i1.632

Hakim, M. A., & Rozy, F. (2024). Studi komparatif hak waris anak luar kawin perspektif hukum Islam dan hukum perdata. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 18(5), 3411. https://doi.org/10.35931/aq.v18i5.3940

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Insertlive. (2023). Ayah Biologis Anak Denise Chariesta Terungkap, Ternyata Eks Suami Jill Gladys. Diakses dari: https://www.insertlive.com/hot-gossip/20231116221921-7-324208/ayah-biologis-anak-denise-chariesta-terungkap-ternyata-eks-suami-jill-gladys

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Komnas Perempuan. (2022). Catatan Tahunan (CATAHU) 2022: Kekerasan Terhadap Perempuan. Komnas Perempuan

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Yogyakarta: Kencana.

Muhammad, U. F., & Nasrulloh, N. (2024). Hak Asuh Anak di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Journal of Scientific Interdisciplinary, 1(4), 74-80. https://doi.org/10.62504/jsi1036

Nasution, B. J. (2014). Kajian filosofis tentang konsep keadilan dari pemikiran klasik sampai pemikiran modern. Yustisia, 3(2). https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11106

Nurhayati, I. (2023). Konsep keadilan dalam perspektif Plato. Nusantara, 1(1), 1–25.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rawls, J. (2020). A theory of justice. Harvard University Press.

Rizqy, M. F. (2017). Implikasi yuridis putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait perlindungan hak anak. Yuridika, 30(2), 278. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i2.4652

Soekanto, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif. Depok: RajaGrafindo Persada.

Sumaryono, E. (1995). Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UNHR. (1989). Convention on the rights of the child. General Assembly Resolution 44/25.

Yaurwarin, W. (2024). Kajian Hukum Indonesia tentang Hak Waris Anak Luar Nikah. Acitya Wisesa: Journal of Multidisciplinary Research, 43-56.

Published
2026-06-22
How to Cite
Mazhur, M. H., & Burhanuddin, S. F. (2026). ANAK LUAR KAWIN DAN PENYANGKALAN STATUS: TINJAUAN KRITIS PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 8(3), 120-130. https://doi.org/10.54783/jin.v8i3.1783