PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PENYANDANG DISABILITAS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Abstract
Penelitian ini mengkaji persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang merupakan penyandang disabilitas. Fokus utama penelitian adalah menganalisis bagaimana hukum positif dan hukum pidana Islam memandang kapasitas hukum pelaku yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana positif, pertanggungjawaban penyandang disabilitas didasarkan pada penilaian kemampuan intelektual dan mental pelaku sant melakukan perbuatan. Jika pelaku mampu memahami konsekuensi tindakannya, sanksi pidana tetap dijatuhkan, namun jika tidak, maka pertanggungjawaban dapat ditiadakan. Sementara dalam perspektif hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana bertumpu pada konsep mukallaf. Pelaku penyandang disabilitas tetap dapat dimintai pertanggungjawaban selama memiliki kesadaran dan akal. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pelibatan ahli psikologi dalam proses pembuktian serta penerapan sanksi alternatif atau edukatif bagi pelaku disabilitas. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi korban tanpa mengabaikan kondisi khusus dan aspek kemanusiaan pelaku sesuai prinsip kemaslahatan dalam Islam.
References
Anggraini, M. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dalam Tindak Pidana Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Putusan Nomor 144/Pid. B/2014/PN. Cj) (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Asrori, K., & Ahmadi, M. (2024). Pelecehan seksual perspektif hukum islam dan kuhp. Dar El-Ilmi: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan dan Humaniora, 11(1), 104-121.
Bagenda, C., Quintarti, M. A. L., Ayu, H., & Budianto, H. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(9), 3502-3506. https://doi.org/10.56338/jks.v7i9.6099
Fuadi, M. A. (2011). Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi. Psikoislamika: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, 8(2), 191–208.
Harahap, S. (2015). Islam dan Modernitas: Dari Teori Modernisasi Hingga Penegakan Kesalehan Modern. Jakarta: Prenadamedia Group.
Hasibuan, M. S. (2025). Pendekatan Fiqih Jinayah terhadap Isu Kejahatan Seksual : Analisis Normatif dan Sosiologis. Sains Student Research, 3(5), 1–13. https://doi.org/10.61722/jssr.v3i5.5457
Hidayat, F. A. M., & Ibrahim, A. L. (2023). Disharmoni pertanggungjawaban pidana disabilitas mental dalam hukum positif di Indonesia. Justisi, 9(3), 326-343. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2474
Is, M. S., Suadi, A., Marsaid, Barkah, Q., Yusnita, E., Nilawati, Rochmiyatun, S., Pertiwi, H., Jumanah & Romziatussaadaah. (2021). Hukum Disabilitas di Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada.
Jamilah, A. (2025). Ketika Anak Melukai: Tinjauan Hukum Islam Tentang Tanggungjawab Pidana Anak Dalam Kasus Kekerasan. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 6(1), 104–119. https://doi.org/10.36701/bustanul.v6i1.2054
Jasmin, R. A. E. (2024). Sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif (Doctoral Dissertation, Universitas Malikussaleh).
Jaya, S. A. F. (2019). Alquran dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam. IINDO-ISLAMIKA, 9(2), 204. https://doi.org/10.51900/ias.v6i2.19767
Kalsum, U., Syafii, A., & Massi, R. A. R. (2024). Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perspektif Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif). Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum, 5(1), 99-121.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Murdiana, E. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Relevansinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Al-Mawarid, XII(1), 1–18.
Novalia, V. (2024). Ta’zir dalam Pidana Islam: Aspek Non Material. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2). https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.222 Ta’zir
Nur, A. hiday, Putra, L. R. Z., Andi, S., & Sapril, S. (2024). Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(4), 437–442. https://doi.org/10.31004/jh.v4i4.1285
Paendong, A., Koesoemo, A. T., & Tangkere, I. A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Yang Melakukan Kejahatan Pelecehan Seksual (Studi Kasus I Wayan Agus Suartama). Lex Crimen, 13(3).
Permatasari, D. A. W. (2025). Tanggung Jawab Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Yang Merupakan Penyandang Disabilitas Fisik. Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(11), 56–63.
Pulungan, N. W., Hasibuan, Z., Syahputra, I. K., Soleh, M. A., & Fauza, A. (2025). Pemidanaan Kasus Pemerkosaan Berantai oleh Agus Buntung: Tinjauan Hukum Pidana Indonesia. Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2(1), 12–17. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i1.440
Tampubulon, T. E. (2026). Perlakuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 08(1), 413–422.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Copyright (c) 2026 AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)



1.png)