PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PENYANDANG DISABILITAS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual penyandang disabilitas dalam perspektif hukum pidana positif serta mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan normatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur fikih jinayah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana positif, penyandang disabilitas tetap diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan setara di hadapan hukum. Penerapan sanksi pidana terhadap penyandang disabilitas sebagai pelaku kekerasan seksual bergantung pada penilaian kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid), khususnya terkait kapasitas mental dan intelektual pelaku. Apabila pelaku dinilai mampu memahami hakikat perbuatannya serta mengendalikan kehendaknya, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terbukti tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab, pertanggungjawaban pidana dapat ditiadakan atau digantikan dengan tindakan tertentu sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Dalam perspektif hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana didasarkan pada konsep mukallaf, yakni individu yang memiliki akal dan kesadaran hukum. Penyandang disabilitas tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang memenuhi unsur kecakapan tersebut. Oleh karena itu, peran hakim menjadi krusial dalam menilai tingkat kesadaran dan kapasitas akal pelaku, termasuk melalui pelibatan ahli psikologi atau psikiatri. Penelitian ini juga menekankan urgensi pengaturan sanksi alternatif bagi pelaku disabilitas yang tidak memungkinkan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, serta pentingnya penerapan sanksi yang bersifat edukatif dalam perspektif Islam bagi pelaku dengan gangguan mental ringan, guna tetap menjamin keadilan bagi korban tanpa mengabaikan kondisi khusus pelaku.
References
Anggraini, M. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dalam Tindak Pidana Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Putusan Nomor 144/Pid. B/2014/PN. Cj) (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Asrori, K., & Ahmadi, M. (2024). Pelecehan seksual perspektif hukum islam dan kuhp. Dar El-Ilmi: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan dan Humaniora, 11(1), 104-121.
Bagenda, C., Quintarti, M. A. L., Ayu, H., & Budianto, H. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(9), 3502-3506. https://doi.org/10.56338/jks.v7i9.6099
Fuadi, M. A. (2011). Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi. Psikoislamika: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, 8(2), 191–208.
Harahap, S. (2015). Islam dan Modernitas: Dari Teori Modernisasi Hingga Penegakan Kesalehan Modern. Jakarta: Prenadamedia Group.
Hasibuan, M. S. (2025). Pendekatan Fiqih Jinayah terhadap Isu Kejahatan Seksual : Analisis Normatif dan Sosiologis. Sains Student Research, 3(5), 1–13. https://doi.org/10.61722/jssr.v3i5.5457
Hidayat, F. A. M., & Ibrahim, A. L. (2023). Disharmoni pertanggungjawaban pidana disabilitas mental dalam hukum positif di Indonesia. Justisi, 9(3), 326-343. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2474
Is, M. S., Suadi, A., Marsaid, Barkah, Q., Yusnita, E., Nilawati, Rochmiyatun, S., Pertiwi, H., Jumanah & Romziatussaadaah. (2021). Hukum Disabilitas di Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada.
Jamilah, A. (2025). Ketika Anak Melukai: Tinjauan Hukum Islam Tentang Tanggungjawab Pidana Anak Dalam Kasus Kekerasan. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 6(1), 104–119. https://doi.org/10.36701/bustanul.v6i1.2054
Jasmin, R. A. E. (2024). Sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif (Doctoral Dissertation, Universitas Malikussaleh).
Jaya, S. A. F. (2019). Alquran dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam. IINDO-ISLAMIKA, 9(2), 204. https://doi.org/10.51900/ias.v6i2.19767
Kalsum, U., Syafii, A., & Massi, R. A. R. (2024). Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perspektif Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif). Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum, 5(1), 99-121.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Murdiana, E. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Relevansinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Al-Mawarid, XII(1), 1–18.
Novalia, V. (2024). Ta’zir dalam Pidana Islam: Aspek Non Material. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2). https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.222 Ta’zir
Nur, A. hiday, Putra, L. R. Z., Andi, S., & Sapril, S. (2024). Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(4), 437–442. https://doi.org/10.31004/jh.v4i4.1285
Paendong, A., Koesoemo, A. T., & Tangkere, I. A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Yang Melakukan Kejahatan Pelecehan Seksual (Studi Kasus I Wayan Agus Suartama). Lex Crimen, 13(3).
Permatasari, D. A. W. (2025). Tanggung Jawab Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Yang Merupakan Penyandang Disabilitas Fisik. Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(11), 56–63.
Pulungan, N. W., Hasibuan, Z., Syahputra, I. K., Soleh, M. A., & Fauza, A. (2025). Pemidanaan Kasus Pemerkosaan Berantai oleh Agus Buntung: Tinjauan Hukum Pidana Indonesia. Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2(1), 12–17. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i1.440
Tampubulon, T. E. (2026). Perlakuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 08(1), 413–422.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Copyright (c) 2026 AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




1.png)



1.png)